Pemerhati Anak Kepri Sambut Baik Aturan Pembatasan Media Sosial Anak
- 31 Mar 2026 07:24 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Pemerhati Anak Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Eri Syahrial menyambut baik kebijakan pemerintah untuk membatasi anak usia dalam bermedia sosial. Meski, aturan tersebut sudah sangat terlambat di buat oleh pemerintah.
Dikatakan Eri, peraturan pembatasan anak bermedia sosial sangat urgen dilakukan saat ini. Karena, dampak negatif media sosial terhadap anak cukup marak belakangan ini.
"Pembatasan usia untuk penggunaan perangkat elektronik pada anak diharapkan kondisi anak menjadi lebih baik. Menurut saya Indonesia sudah cukup terlambat dalam hal ini," ujar Eri Syahrial, Selasa, 31 Maret 2026.
Dampak tidak ada pembatasan anak dalam penggunaan media sosial sudah sangat luar biasa. Bahkan sudah banyak kasus anak sebagai korban maupun sebagai pelaku tindak pidana akibat dampak negatif media sosial.
Bahkan kasus-kasus yang sangat parah terjadi seperti anak berusia 12 tahun yang menjadi pelaku pembunuhan. Tingkat kejahatan anak saat ini sangat meningkat dan berat.
Pemerintah diharapkan berupaya keras dalam menekan angka kasus-kasus tersebut. Terutama yang berkaitan dengan penggunaan media sosial dan handphone tanpa batas durasi.
"Selain itu, tidak hanya kasus-kasus anak, akan tetapi juga dapat mengganggu kesehatan dan waktu belajar anak," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....