Pemda Hanya Mendeteksi Dini Kejadian Selama Aturan Pembatasan Media Sosial

  • 26 Mar 2026 15:39 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran aturan pembatasan media sosial anak hanya pemerintah pusat. Sementara pemerintah daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebatas melakukan deteksi dini kejadian apa saja yang terjadi selama aturan tersebut diberlakukan.

Kepala Bidang Pengelola dan Layanan Informasi Publik Dinas Kominfo Provinsi Kepri, Ummil Khalish, mengatakan pemerintah hanya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Maka, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk langsung mengakses flatform tersebut.

Dengan demikian pemerintah Provinsi kepulauan Riau melakukan deteksi dini melalui kegiatan monitoring opini terhadap apa saja yang telah terjadi sejak diberlakukan pembatasan tersebut. Melalui kanal SP4 Lapor, sebagai wadah pengaduan masyarakat untuk bersama-sama mensukseskan aturan tersebut.

“Melalui kanal ini, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama membantu pemerintah pusat dalam mensukseskan aturan pembatasan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun,” ujar Ummil Khalish, Kamis, 26 Maret 2026.

Karena, selama ini banyak aduan masyarakat di pemerintah Provinsi Kepri masuk melalui kanal tersebut. Pemerintah tentunya memiliki keterbatasan ketika melakukan pengawasan secara langsung .

Melalui wadah tersebut masayarkat dapat melaporkan apa saja yang terjadi selama penerapan aturan pembatasan media sosial anak. Dari situ pihaknya akan menghimpun data dan kemduain melaporkan kepada pemerintah pusat situais yang terjadi di Kepri.

“Dari, situ, kami akan mengakumulasi data dan membuat laporan kepada pemeirntah pusat mengenai situasi yang terjadi di wilyah Provinsi Kepulauan Riau,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....