Jaga Stok dan Harga, Pembelian MinyaKita Dibatasi
- 21 Jul 2026 15:47 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanungpinang – Pemerintah telah mengeluarkan peraturan agar pembelian minyak Goreng MinyakKita oleh konsumen tidak melebihi 12 liter perhari. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketersedian minyak hingga menjaga harga minyak yang dijual ke konsumen tidak berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pengawas Perdagangan Disperindag Provinsi Kepri, Andre Kurniawan, mengatakan berdasarkan Keputusan Dirjen perdagangan dalam negeri Nomor 2 Tahun 2026, dilakukan pembatasna terhadap penjualan minyak goreng MinyakKita. Dalam aturan tersebut, pengecer wajib memastikan konsumen yang membeli minyak goreng tidak melebihi 12 liter per orang per hari.
Kebijkaan ini untuk membatasi dan menekan praktek spekulasi oleh oknum tertentu. Mereka membeli minyak dalam jumlah yang lebih banyak untuk dijual kembali.
“Kebijakan ini diterapkan untuk membatasi dan menekan praktik spekulasi, dimana ada pihak-pihak yang membeli minyak goreng lebih dari 12 liter untuk dijual kembali,” ujar Andre Kurniawan, Senin, 20 Juli 2026.
Menurutnya, secara praktek dilapangan memang sangat sulit untuk mengawasi agar peraturan tersebut dapat berjalan dengan baik. Akan tetapi pihaknya terus mengimbau kepada pengelola pasar dan pengecer yang memiliki izin untuk dapat memastikan penjualan tidak melebihi yang telah ditetapkan.
Menurutnya, pembatasan ini penting karena penggunaan minyak goreng tidak hanya untuk konsumsi pribadi. Tetapi juga untuk pelaku UMKM yang membutuhkan minyak dalam jumlah lebih besar seperti pedagang gorengan dan usaha lainnya.
“Oleh karena itu, setiap pengecer wajib mematuhi ketentuan yang ada termasuk memastian distribusi kepada konsumen tidak melebihi batas yang ditentukan,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....