Bintan Tetapkan Status Darurat Karhutla dan Kekeringan 2026

  • 25 Mar 2026 16:15 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan tahun 2026. Kebijakan ini diambil menyusul lonjakan titik api yang signifikan sejak awal tahun.

Bupati Bintan, Roby Kurniawan, mengatakan penetapan status tersebut berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Ratusan hektare lahan terbakar dalam periode Januari hingga Maret 2026, yang diperparah dalam dua pekan terakhir.

“Berdasarkan data di lapangan, kita sepakat menetapkan status tanggap darurat bencana terkait karhutla dan kekeringan di Kabupaten Bintan,” ujar Roby saat memimpin rapat koordinasi bersama Forkopimda, OPD, BMKG, PDAM, serta para camat se-Bintan di Ruang Rapat II Bandar Seri Bentan, Rabu 25 Maret 2026.

Data yang dipaparkan dalam rapat tersebut menunjukkan kondisi yang cukup mengkhawatirkan. Tercatat sebanyak 317 titik api sepanjang Januari hingga Maret 2026, dengan luas kebakaran mencapai 251 hektare.

Empat wilayah dengan jumlah titik api tertinggi yakni Kecamatan Bintan Timur sebanyak 81 titik, Kecamatan Toapaya 68 titik, Kecamatan Gunung Kijang 64 titik, serta Kecamatan Bintan Utara sebanyak 60 titik. Roby menjelaskan, kondisi tersebut diperparah oleh faktor cuaca dan karakteristik wilayah. Berdasarkan pemantauan BMKG, dinamika atmosfer dan curah hujan yang rendah meningkatkan potensi karhutla, ditambah luasnya lahan gambut di Bintan.

Selain penanganan darurat, pemerintah daerah juga menekankan upaya pencegahan. Roby menilai adanya indikasi pembakaran lahan oleh oknum tertentu.

“Siapa pun yang melihat atau mengetahui adanya pembakaran, jangan ragu untuk melaporkan. Ini tanggung jawab bersama,” ucapnya.

Sementara itu, kondisi kekeringan juga terjadi di hampir seluruh kecamatan. PDAM Tirta Kepri melaporkan debit air di empat waduk mengalami penurunan signifikan akibat minimnya curah hujan.

Pihak PDAM saat ini berupaya melakukan pembukaan saluran air untuk menjaga ketersediaan air baku bagi sistem penyediaan air minum (SPAM). Melalui penetapan status tanggap darurat ini, Pemerintah Kabupaten Bintan bersama instansi terkait akan melakukan langkah-langkah strategis dalam penanganan karhutla dan kekeringan selama 14 hari ke depan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....