Kepastian Sertifikasi Halal Jadi Perhatian dalam Rencana Impor Daging Ternak
- 16 Mar 2026 11:00 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Rencana pemerintah pusat untuk melakukan impor daging ayam mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk dari masyarakat. Kepastian kehalalan produk dinilai menjadi hal penting agar hak konsumen umat muslim tetap terjaga.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tanjungpinang, Prihatmy Eko Diantoro, mengatakan setiap produk pangan yang masuk dari luar negeri harus dipastikan memiliki sertifikasi halal. Hal tersebut menjadi syarat penting agar produk tersebut dapat dijual dan dikonsumsi oleh masyarakat muslim.
“Produk daging impor harus memiliki sertifikasi halal agar kehalalannya jelas dan dapat diterima oleh masyarakat,” kata Prihatmy Eko Diantoro, Senin, 16 Maret 2026.
Ia menjelaskan proses sertifikasi halal saat ini berada di bawah tanggung jawab pemerintah melalui Kementerian Agama. Namun demikian, proses tersebut tetap melibatkan kerja sama dengan berbagai lembaga sertifikasi halal yang diakui.
“Sertifikasi halal harus dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga yang berwenang agar kehalalan produk benar-benar terjamin,” ujarnya.
Menurutnya, pada masa sebelumnya proses sertifikasi halal banyak dilakukan melalui MUI. Pengalaman tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam menjaga standar kehalalan produk yang beredar di masyarakat.
“Dulu proses sertifikasi halal banyak dilakukan oleh MUI dan itu menjadi contoh dalam menjaga standar kehalalan produk,” tuturnya.
Prihatmy menambahkan pemerintah juga diharapkan lebih selektif dalam mengambil kebijakan terkait impor pangan. Langkah tersebut penting agar perlindungan terhadap konsumen, khususnya umat Islam, tetap menjadi perhatian utama.
“Kami berharap pemerintah tetap selektif agar hak-hak konsumen muslim terhadap produk halal dapat terjaga,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....