SPSI Bintan Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

  • 04 Mar 2026 10:45 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Bintan – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bintan, Mansur, memastikan hingga saat ini belum ada pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari para pekerja. Ia menyebut posko pengaduan telah dibuka baik oleh SPSI maupun Dinas Tenaga Kerja untuk mengantisipasi potensi pelanggaran.

Mansur menjelaskan, mekanisme pengawasan dilakukan melalui surat edaran yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada seluruh perusahaan. Dalam aturan tersebut, THR wajib dibayarkan paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya.

“Biasanya dua minggu sebelumnya sudah ada surat edaran, dan minimal seminggu sebelum lebaran THR harus dibayarkan,” ujar Mansur, Rabu, 4 Maret 2026.

Menurutnya, sejauh ini perusahaan-perusahaan di Bintan membayarkan THR tepat waktu tanpa skema cicilan. Ia menilai kepatuhan tersebut menjadi indikator hubungan industrial yang relatif kondusif di wilayah tersebut.

“Alhamdulillah, di Bintan selama ini tidak ada THR yang dicicil, biasanya lancar,” katanya.

Meski demikian, SPSI tetap membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi. Mansur menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada yang belum menerima sesuai aturan, segera lapor ke SPSI Bintan, biar kami menindaklanjuti laporan tersebut,” tuturnya.

Ia juga mengimbau para pekerja memahami hak dan kewajiban terkait THR agar tidak terjadi kesalahpahaman. Menurutnya, komunikasi antara pekerja, perusahaan, dan serikat menjadi kunci agar pembayaran THR berjalan tertib.

“Sementara ini situasinya kondusif, dan kami berharap tetap lancar hingga hari raya,” katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....