Sejumlah THM di Bintan, Langgar SE Bupati tentang Operasional Jam Ramadan

  • 01 Mar 2026 13:39 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID,Bintan - Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, ditemukan melanggar jam operasional Ramadan. Pelaku usaha tersebut tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Bupati Bintan Nomor 3 Tahun 2026.

Dalam operasi gabungan, tim menemukan beberapa kafe di kawasan Kampung Kolam Sungai Enam dan Kampung Datuk Kijang Kota masih beroperasi sekitar pukul 01.00 WIB. Bahkan, ditemukan minuman mengandung alkohol.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bintan, Ali Bazar, membenarkan ditemukan THM yang tidak mengikuti SE Bupati saat Ramadan. Temuan itu terjadi saat operasi gabungan, Sabtu, 28 Februari 2026, malam.

“Di salah satu kafe di Kampung Kolam Sungai Enam, petugas menemukan enam kaleng bir merek Carlsberg serta 42 kaleng bekas. Berdasarkan keterangan pengelola, pada malam itu telah disiapkan dua krat bir merek yang sama,” ujar Ali Bazar, Minggu, 1 Maret 2026.

“Kafe di Kampung Datuk, Kijang Kota, ditemukan 10 kaleng bekas bir yang baru saja dikonsumsi dan masih berada di bawah meja. Sebaliknya, Kafe Tanjung Cili, Sungai Enam, dinyatakan telah menyesuaikan jam operasional sesuai ketentuan yang berlaku,” ia menambahkan.

Selain Kafe, kata Ali, Tim gabungan juga mendapati dua tempat usaha bilyard di kawasan Barek Motor, Kijang Kota, yakni Bilyard Simpang PLN dan Bilyard & Cafe Star Pool, masih beroperasi pukul 01.30 WIB. Meski demikian, di kedua lokasi tersebut tidak ditemukan adanya penjualan minuman beralkohol.

“Terhadap pelaku usaha yang melanggar jam operasional, PPNS Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Bintan memberikan edukasi. Selanjutnya, imbauan, teguran lisan, serta meminta pelaku usaha membuat surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Sementara, terhadap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin, petugas telah melakukan pengecekan dan pengolahan tempat kejadian perkara (TKP), pencatatan dan pengamanan barang bukti, pembuatan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti dan Berita Acara Penyitaan, serta pemeriksaan saksi dan pihak terkait.

“Pemilik kafe yang bersangkutan diminta hadir di Kantor Satpol PP Kabupaten Bintan, Senin, 2 Maret 2026, pukul 09.00 WIB untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....