Polda Kepri Ungkap Kasus Curanmor Batam-Karimun

  • 27 Feb 2026 16:14 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Polda Kepulauan Riau (Kepri) melalui Tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor). Selain itu juga kasus pertolongan jahat atau penadahan yang terjadi di wilayah Kota Batam dan Kabupaten Karimun, Kamis 26 Februari 2026.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic dan didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei. Kasus pencurian sepeda motor diketahui terjadi pada periode September hingga Oktober 2025 di sejumlah lokasi Kecamatan Batam Kota.

Beberapa lokasi kejadian di antaranya area parkir luar Mega Mall Batam serta kawasan Gerbang Barat dan Gerbang Timur Engku Putri, Kelurahan Teluk Tering. Sementara tindak pidana penadahan dilakukan di wilayah Pelabuhan Sri Mandah Moro, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial R sebagai pelaku utama pencurian. Selain itu juga, A dan M yang berperan menerima dan memperjualbelikan kendaraan hasil kejahatan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menjelaskan, pelaku R melakukan pencurian dengan cara merusak atau menggunakan alat tertentu pada kunci kendaraan guna mempermudah aksinya. Sepeda motor hasil curian kemudian dijual kepada pihak lain yang diduga mengetahui asal-usul barang tersebut.

“Pelaku R dalam menjalankan aksinya menggunakan alat tertentu untuk mempermudah aksinya,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri. Pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka R di kawasan Jembatan 3 Barelang, Kota Batam.

Pengembangan kasus selanjutnya mengarah pada penangkapan tersangka A dan M di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun pada hari yang sama. Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Kantor Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 4.075.000,- dua unit telepon genggam. Serta 12 unit sepeda motor berbagai merek yang dilaporkan hilang di wilayah hukum Polsek Batam Kota dan Polsek Batu Aji.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka R mengakui telah melakukan aksi pencurian di sekitar 40 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Batam. Total kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Yaitu Pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara serta Pasal 591 dan Pasal 592 terkait penadahan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Kabid Humas Polda Kepri juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar mendatangi Kantor Polda Kepri. Dengan membawa dokumen kepemilikan sah seperti STNK atau BPKB beserta identitas diri untuk proses verifikasi pengembalian barang bukti tanpa dipungut biaya.

Selain itu, masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian maupun ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi Call Center 110. Selain itu bisa memanfaatkan aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di Google Play maupun App Store.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....