KUA Lingga Terbitkan Akta Wakaf Masjid

  • 21 Feb 2026 11:25 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Lingga - Kantor Urusan Agama Kecamatan Lingga resmi menerbitkan Akta Ikrar Wakaf atau AIW untuk Masjid Al Hira di Desa Panggak Laut. Dokumen ini memastikan status wakaf memiliki kekuatan hukum yang sah.

Kepala KUA Lingga, Muhammad Amin, menegaskan AIW merupakan bukti legal penting bagi keberlangsungan aset wakaf. Tanpa dokumen ini, potensi sengketa dan persoalan administrasi dapat terjadi.

"Ini merupakan bukti ilegal karena tanpa dokumen bisa berpotensi sengketa dan persoalan administrasi," kata Amin, Sabtu 21 Februari 2026.

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan. Kerja sama dinilai menjadi kunci kelancaran administrasi wakaf.

"AIW menjadi dasar hukum pengelolaan tanah dan bangunan masjid. Legalitas ini menjamin pemanfaatan aset untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat," ujarnya.

Dengan terbitnya AIW, Masjid Al Hira kini memiliki kepastian hukum atas aset wakafnya. Hal ini memperkuat perlindungan dan pengelolaan jangka panjang.

Penerbitan akta ini menegaskan komitmen bersama menjaga aset wakaf secara profesional. Legalitas yang jelas menjadi fondasi pembinaan umat di Desa Panggak Laut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....