Bangun Keluarga Sakinah Dimulai dari Kesiapan, Bukan Sekadar Cukup Umur
- 30 Jul 2026 07:39 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Lingga - Pernikahan merupakan ikatan suci yang tidak hanya menyatukan dua individu, tetapi juga menghadirkan tanggung jawab besar dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Karena itu, kesiapan dari aspek usia, mental, emosional, ekonomi, hingga spiritual menjadi faktor penting sebelum seseorang memutuskan untuk menikah.
Melalui berbagai kegiatan penyuluhan dan bimbingan perkawinan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Senayang terus mengedukasi masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terburu-buru memasuki jenjang pernikahan tanpa bekal yang memadai. Pernikahan pada usia yang belum matang dinilai berpotensi menghadirkan berbagai tantangan dalam kehidupan rumah tangga.
Kepala KUA Kecamatan Senayang, Aprianto, mengatakan bahwa membangun keluarga yang harmonis memerlukan kesiapan yang utuh, bukan hanya terpenuhinya syarat administrasi atau usia perkawinan. Ketika pasangan telah matang secara usia, mental, ekonomi, dan spiritual, mereka akan lebih siap menghadapi berbagai dinamika kehidupan rumah tangga.
"Pernikahan adalah ibadah yang membutuhkan kesiapan lahir dan batin. Inilah yang menjadi fondasi terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah," ujar Aprianto, Rabu, 29 Juli 2026.
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Senayang, Jihan Isyia Salsabila, mengatakan bahwa edukasi kepada generasi muda dan calon pengantin terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan angka pernikahan usia dini. Dengan persiapan yang matang, peluang membangun keluarga yang harmonis akan semakin besar
"Menikah bukan perlombaan yang harus disegerakan, melainkan keputusan besar yang membutuhkan kesiapan fisik, mental, emosional, dan pengetahuan," kata Jihan.
Menurutnya, pasangan yang menikah pada usia yang belum matang lebih rentan menghadapi persoalan, mulai dari konflik rumah tangga akibat belum stabilnya pengendalian emosi, keterbatasan ekonomi, hingga tingginya risiko perceraian. Kondisi tersebut juga dapat berdampak pada pola pengasuhan anak dan kualitas kehidupan keluarga secara keseluruhan.
Dari sisi regulasi, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Ketentuan tersebut bertujuan memberikan kesempatan kepada calon pasangan untuk mencapai kematangan fisik, psikologis, dan sosial sebelum memasuki kehidupan berkeluarga.
Selain aspek psikologis dan sosial, pernikahan usia dini juga berkaitan erat dengan kesehatan ibu dan anak. Risiko kehamilan, persalinan, hingga kualitas pengasuhan menjadi perhatian bersama yang mendorong pemerintah, Kementerian Agama, tenaga kesehatan, dan berbagai pemangku kepentingan terus memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perencanaan pernikahan yang matang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....