Polda Kepri Selamatkan 2 Korban PMI Non-Prosedural
- 11 Feb 2026 20:24 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Ditreskrimum Polda Kepri melalui Subdit IV kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas praktik perdagangan orang. Masyarakat diharapkan untuk dapat berberan aktif dalam melaporkan jika ada aktivitas penampungan atau pengiriman PMI Ilegal.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Ronni Bonic, melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan di luar negeri melalui jalur non-prosedural atau oknum yang menjanjikan kemudahan tanpa dokumen resmi. Pastikan keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi BP3MI demi menjamin perlindungan hukum dan keselamatan selama bekerja di negara tujuan.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kepada kantor polisi terdekat apabila mengetahui adanya aktivitas penampungan atau pengiriman PMI ilegal di lingkungannya," ucap Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, Rabu, 11 Februari 2026.
Sebagai bentuk komitmen terkait permasalahan tersebut, Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan Polda Kepri berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang terjadi di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam, pada Jumat, 6 Februari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial SK serta menyelamatkan dua orang korban calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Jember, Jawa Timur, yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas melakukan pengamanan terhadap korban serta penindakan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab dalam proses pemberangkatan secara non-prosedural tersebut,” tuturnya.
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial SK. Selain itu, petugas turut menyelamatkan seorang korban lainnya berinisial M yang rencananya akan diberangkatkan secara non-prosedural.
Adapun, Polda Kepri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah paspor, 1 (satu) lembar tiket kapal tujuan Stulang Laut Malaysia, serta 1 (satu) lembar boarding pass milik korban, termasuk 1 (satu) unit mobil yang digunakan sebagai sarana transportasi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....