Imigrasi Tanjung Uban Kenalkan Paspor Elektronik ke Masyarakat
- 09 Feb 2026 19:23 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Bintan - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban melaksanakan sosialisasi bertemakan Keluar Negeri Asyik dengan Paspor Elektronik di Ballroom Hotel Melayu Berdendang, Senin 9 Februari 2026. Sosialisasi ini digelar sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait layanan paspor yang kini berbasis elektronik, sehingga masyarakat bisa mengurus dokumen perjalanan dengan lebih mudah.
Dalam penjelasan mengenai paspor elektronik, mulai dari manfaat hingga prosedur pengurusannya. Sehingga masyarakat mendapatkan pemahaman lebih jelas dan menyeluruh tentang paspor elektronik.
Kepala Seksi Teknologi Informasi, Komunikasi dan Keimigrasian Reza Anugerah menjelaskan fitur dan kelebihan dari paspor elektronik yang dilengkapi chip dan biometrik. Teknologi ini tidak hanya menjaga keamanan data pribadi, tetapi juga membuat proses pemeriksaan di luar negeri menjadi lebih mudah dan lancar, sehingga masyarakat bisa bepergian dengan lebih tenang dan percaya diri.
“Teknologi ini akan mempermudah proses pemeriksaan di imigrasian luar negeri,” ucap Reza Anugera.
Dalam kegiatan tersebut juga menginformasikan tarif layanan sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), untuk paspor elektronik masa berlaku 5 tahun sebesar Rp650.000 dan masa berlaku 10 tahun sebesar Rp950.000. Untuk penggantian paspor karena habis masa berlaku atau halaman penuh dikenakan tarif yang sama dengan paspor baru. Sedangkan paspor rusak dan hilang masing-masing dikenakan biaya Rp1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor.
Ia juga menjelaskan mengenai informasi tentang bagaimana tata cara serta prosedur pengurusan, persyaratan, dan masa berlaku paspor elektronik. Informasi yang disampaikan diharapkan dapat membantu masyarakat memahami alur pelayanan secara menyeluruh, sekaligus memberikan rasa percaya diri dan kesiapan saat mempersiapkan dokumen perjalanan internasional mereka.
Salah satu peserta Suwanto menanyakan perihal pengurusan permohonan paspor diluar domisili. Salah satu staff Imigrasi Tanjung Uban, Muhammad Harry Meilan, mengatakan pengurusan paspor di luar domisili sama saja seperti pengurusan paspor pada umumnya. Hanya saja, pemohon perlu melampirkan surat keterangan yang menjelaskan alasan pengurusan paspor di kantor imigrasi tersebut.
“Misalnya surat keterangan bekerja atau surat keterangan kuliah,” kata Harry.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, mengatakan sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat memahami prosedur pengurusan paspor dengan lebih jelas. Dengan pemahaman yang baik sejak awal, pemohon dapat menjalani proses permohonan dengan tertib, lancar, dan nyaman.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat benar-benar memahami tentang layanan paspor elektronik, mulai dari manfaatnya hingga prosedur pengurusannya, sehingga proses permohonan dapat berjalan lebih mudah,” ujar Adi Hari Pianto.
Kegiatan ini diharapkan dapat berperan penting untuk membangun kepercayaan, mempermudah akses layanan, dan menumbuhkan kesadaran agar setiap perjalanan internasional dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman. Kantor Imigrasi Tanjung Uban berkomitmen untuk terus menghadirkan sosialisasi dan pendampingan, sehingga warga merasa didampingi dan terbantu dalam setiap langkah pengurusan permohonan paspor.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....