Imigrasi Tanjung Uban Deportasi WN Maroko Penyalahguna Izin Tinggal

  • 19 Jun 2026 17:10 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Bintan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban mendeportasi seorang warga negara Maroko berinisial EMB karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai bartender di sebuah kafe. Tindakan tegas tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan warga negara asing di wilayah Bintan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, mengatakan laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti melalui pengawasan dan pemeriksaan di lapangan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan bahwa warga negara asing tersebut bekerja tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

"Petugas menemukan bahwa WN Maroko tersebut bekerja sebagai bartender tamu yang merupakan bentuk penyalahgunaan izin tinggal," ujar Adi Hari Pianto, Kamis, 18 juni 2026.

Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, WN Maroko berusia 29 tahun itu resmi dideportasi pada 14 Juni 2026. Selain melakukan deportasi, pihak imigrasi juga memberikan teguran kepada pemilik kafe agar tidak mempekerjakan warga asing yang melanggar aturan keimigrasian.

"Tindakan tegas ini kami lakukan untuk melindungi industri UMKM dan tenaga kerja lokal," katanya.

Adi menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang memanfaatkan celah aturan untuk memperoleh keuntungan dengan merugikan masyarakat Indonesia. Menurutnya, pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat demi menjaga stabilitas dan keamanan daerah.

"Setiap industri UMKM harus kita lindungi bersama. Kami tetap tegas bahwa tidak ada satu celah pun bagi WNA yang bisa dipergunakan untuk mengambil keuntungan sehingga merugikan warga negara Indonesia," tuturnya.

Selain kasus WN Maroko, Imigrasi Tanjung Uban juga telah menyelesaikan berkas perkara P21 atas pelanggaran yang dilakukan warga negara RRT, 8 Juni 2026. Pihak imigrasi mengajak media dan masyarakat sekitar untuk terus berperan aktif melaporkan keberadaan warga negara asing yang mencurigakan.

"Dibutuhkan dukungan dari media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat, edukatif, dan membangun kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah," ucapnya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....