Penetapan Hak Asuh Anak di Pengadilan Agama
- 09 Feb 2026 17:49 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Proses penetapan hak asuh anak di Pengadilan Agama tidak semata-mata didasarkan pada status hukum orang tua, tetapi pada kepentingan terbaik bagi anak. Setiap keputusan hak asuh diprioritaskan untuk melindungi hak, kebutuhan, dan masa depan anak pasca perceraian.
Hakim Pengadilan Agama Tanjungpinang, Husnul Yakin, menjelaskan bahwa gugatan penguasaan anak sering diajukan bukan hanya karena konflik orang tua, tetapi juga kebutuhan administratif. Dalam praktiknya, hakim akan menilai siapa pihak yang paling mampu menjamin perlindungan, kenyamanan, dan kesejahteraan anak.
“Penetapan hak asuh bukan soal kepentingan orang tua, tapi siapa yang paling mampu memenuhi hak-hak anak,” kata Husnul yakin, Senin 9 Februari 2026.
Regulasi hukum di Indonesia sudah cukup kuat dalam melindungi kepentingan anak, baik melalui Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam Pasal 105 KHI disebutkan anak yang belum mumayyiz atau di bawah 12 tahun pada prinsipnya berada dalam asuhan ibu, dengan kewajiban nafkah tetap pada ayah.
“Aturan itu ada, tapi hakim tetap melihat situasi konkret dan kepentingan terbaik anak,” tuturnya.
Ketentuan tersebut tidak bersifat mutlak karena hakim dapat menetapkan hak asuh kepada ayah apabila ibu dinilai tidak mampu menjalankan peran pengasuhan secara optimal. Faktor-faktor seperti waktu pengasuhan, perhatian, stabilitas emosional, dan kemampuan merawat anak menjadi pertimbangan utama.
“Kalau ibu tidak dapat menjalankan peran pengasuhan dengan baik, maka demi kepentingan anak, hak asuh bisa diberikan kepada ayah,” ucapnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa dalam sistem hukum peradilan agama, hak asuh tidak boleh menghilangkan hak akses orang tua lainnya. Orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh tetap memiliki hak untuk bertemu dan berinteraksi dengan anaknya secara layak
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....