Tersangka Penipuan Pesparawi, Pemprov Kepri Tak Beri Bantuan Hukum untuk Oknum ASN
- 14 Jul 2026 18:33 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepulauan Riau masih menunggu surat penetapan tersangka resmi dari Polda Kepri. Dokumen tersebut akan menjadi landasan hukum utama untuk memproses pemberhentian sementara oknum ASN berinisial H di Sekretariat DPRD Kepri.
Kepala BKD Kepri, Yeny Trisia Isabella, menegaskan bahwa dugaan penipuan tiket Pesparawi ini murni tindakan pribadi pelaku tanpa keterkaitan instansi. Oleh karena itu, Pemprov Kepri dipastikan tidak akan memberikan pendampingan hukum selama proses pidana berlangsung.
“Ini kan persoalan pribadi, kita sudah komunikasi dengan Biro Hukum jadi kita tidak akan memberikan pendampingan hukum,” kata Yeny Trisia Isabella, Selasa, 14 Juli 2026.
Pemberhentian sementara baru akan diberlakukan guna memperlancar proses hukum setelah instansi menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian. Hingga saat ini, BKD terus berkoordinasi dan memantau perkembangan kasus yang menyeret Pejabat Fungsional Perencana Muda tersebut.
“Saat ini kita masih menunggu dari pihak kepolisian ya, kalau sudah ada putusan resminya baru bisa kita proses,” ujarnya.
Sekretaris DPRD Kepri, Ika Hasillah, menyatakan pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang inkrah. Selama status hukum belum berkekuatan tetap, oknum pegawai bersangkutan masih aktif bekerja serta menjalankan kewajibannya.
“Selama status hukum belum berkekuatan tetap yang bersangkutan masih menjalankan keajibannya,” kata Ika Hasillah.
Mekanisme tersebut membuat hak kepegawaian H, termasuk penerimaan gaji bulanan, masih melekat secara penuh sesuai aturan yang berlaku. Manajemen internal Setwan menyerahkan sepenuhnya seluruh tahapan penyidikan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
“Iya, masih menerima gaji. Ada mekanismenya tidak bisa sembarangan melanggar undang-undang,” katanya.
Sebelumnya, Polda Kepri telah resmi menetapkan oknum H sebagai tersangka dalam kasus penipuan tiket kontingen Paduan Suara Wanita Pesparawi 2026. Dalam mengusut kasus tersebut, penyidik kepolisian telah memeriksa 26 orang saksi serta menyita 20 jenis barang bukti dokumen.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....