Penonaktifan PBIJK Kota Tanjungpinang Capai 8 Ribu Jiwa

  • 09 Feb 2026 14:45 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang: Penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) merupakan program pusat yang sudah dilaksanakan sejak bulan Mei 2025 lalu. Hal tersebut disebabkan beberapa hal, mulai dari perubahan desil hingga tidak ditemukannya alamat penerima.  

Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Endang Susilawati, mengatakan hingga bulan Januari 2026 tercatata  sebanyak 8.337 jiwa yang di nonaktifkan PBIJK di Kota Tanjungpinang. Untuk Bulan Januari 2026 saja sudah ada 2.491 jiwa yang di non aktifkan.

“Jadi, ini program sudah berjalan cukup lama dan merupakan kebijakan dari Kemensos pusat,” ucap Endang Susilawati, Senin, 9 Januari 2026.

Dinas Sosial Kabupaten/ Kota hanya dapat melakukan reaktivasi, untuk Kota Tanjungpinang yang sudah dilakukan reaktivasi sebanyak 334 jiwa. Dari jumlah tersebut yang sudah aktif kembali sebanyak 265 jiwa dan 24 jiwa yang pindah segmen.

“Saat ini, masih terdapat sekitar 6.455 jiwa yang belum bisa direaktivasi,” tuturnya.

Penyebab nonaktif data PBIJK cukup beragama, mulai dari meninggal dunia, alamat tidak ditemukan, NIK ganda, Anggota  keluarga  yang sudah menjadi P3K, PNS, masuk TNI/Polri dan bekerja di BUMN serta lainnya. Kemudian ada juga terjadi perubahan desil dari desil 1-5 dulunya, kini pindah ke desil 6-10 di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dalam melakukan reaktivasi Dinsos Kota Tanjungpinang mengutamakan untuk masyarakat dengan penyakit yang membutuhkan penganan secepatnya seperti cuci darah dan lainnya. Dalam formulir yang disediakan pihaknya menyertakan keterangan, cuci darah serta lainnya dan kontak person.

“Hal ini agar Kemensos dapat segera mereaktivasi PBIJKnya,” katanya.

 

 

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....