IKD Perkuat Sistem Layanan Kependudukan Nasional

  • 07 Feb 2026 12:46 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi inovasi layanan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dalam mempermudah masyarakat mengakses pelayanan administrasi kependudukan secara digital. Aplikasi ini disiapkan sebagai platform resmi yang mengintegrasikan berbagai layanan yang sebelumnya tersebar di aplikasi terpisah dan dinilai kurang aman dari sisi sistem.

Penata Kelola Teknologi dan Sistem Informasi Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Yusrizal, menjelaskan masyarakat dapat mengajukan berbagai layanan administrasi kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil. Layanan tersebut meliputi pengajuan surat pindah, perbaikan Kartu Keluarga (KK), hingga pengurusan akta kelahiran secara digital.

“Dari aplikasi IKD ini kita bisa mengajukan permohonan, ya surat pindah, perbaikan KK, kemudian juga pengajuan akta kelahiran,” kata Yusrizal, Minggu 8 Februari 2026

Menurutnya, keberadaan IKD juga memungkinkan masyarakat mengakses layanan kependudukan secara langsung melalui aplikasi tanpa proses tatap muka. Hal ini menjadi bagian dari transformasi layanan publik berbasis digital yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan kemudahan pelayanan.

“Di aplikasi itu masyarakat dapat mengakses layanan kependudukan, tanpa harus datang ke kantor,” ucapnya.

IKD juga mulai digunakan sebagai identitas digital dalam berbagai kebutuhan layanan publik. Sejumlah institusi telah memanfaatkan IKD sebagai pengganti dokumen fisik, meskipun implementasinya belum merata di semua sektor.

“Di bandara, saat check-in, nggak perlu lagi KTP fisik, cukup tunjukkan IKD,” tuturnya.

Disdukcapil Kota Tanjungpinang terus melakukan sosialisasi agar masyarakat semakin memahami fungsi dan layanan yang tersedia dalam aplikasi IKD. Upaya ini dilakukan agar pemanfaatan layanan digital dapat berjalan optimal dan merata di seluruh lapisan masyarakat.

“IKD ini masih baru, jadi memang masih perlu sosialisasi lebih lanjut kepada Masyarakat,” ujarnya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....