Disperindag Kepri Respons Keluhan Pengusaha Terkait Perizinan Digital
- 26 Jan 2026 14:01 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Plt Kepala Disperindag Kepri, Riki Rionaldi, mengakui adanya keluhan dari para pengusaha terkait perizinan. Sistem digitalisasi saat ini dinilai cukup menyulitkan bagi pelaku usaha di Kepulauan Riau.
Menurut Riki, banyaknya pintu rekomendasi menjadi kendala utama dalam alur birokrasi perdagangan di wilayah FTZ. Pengusaha harus melewati verifikasi dari Bea Cukai, KSOP, hingga berbagai Badan Pengusahaan (BP).
“Tetap mengikuti aturan yang berlaku sesuai ketentuan, Dinas akan selalu mensosialisasikan aturan itu,” kata Riki Rionaldi, Senin 26 Januari 2026.
Riki menyebutkan bahwa sistem ini melibatkan banyak instansi di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi. Proses birokrasi yang panjang tersebut dianggap membebani efisiensi waktu dan tenaga para pengusaha.
“Mengurus perizinan tidak mudah terlebih sistem sudah digitalisasi, banyak pihak-pihak harus memberikan rkeomendasi,” ujarnya.
Meskipun demikian, pemerintah menegaskan bahwa aturan formal harus tetap ditaati oleh seluruh pihak. Relaksasi aturan pasca Natal dan Tahun Baru kini sudah tidak berlaku lagi secara permanen.
“Memang tidak sederhana menegakan aturan apalagi sudah berlangsung belasan tahun terkait ekosistem perdaganggan di wilayah kepulauan,” tuturnya.
Pemerintah terus mensosialisasikan aturan ini melalui rapat rutin bersama berbagai asosiasi pelaku usaha. Sosialisasi bertujuan agar komunitas usaha memahami pentingnya komitmen legalitas dalam ekosistem perdagangan kepulauan.
Pemerintah berharap dunia usaha mendukung penegakan aturan demi menjaga keteraturan sistem di lapangan. Koordinasi intensif dilakukan agar kendala perizinan digital dapat dicarikan solusi strategis secara bersama.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....