Pernikahan Bawah Umur Masih Terjadi di Tanjungpinang
- 23 Okt 2024 20:16 WIB
- Tanjungpinang
KBRN, Tanjungpinang: Pernikahan anak di bawah umur masih terjadi di Kota Tanjungpinang. Hal ini terlihat dari angka pengajuan dispensasi nikah yang ada di Pengadilan Agama Kota Tanjungpinang selama tahun 2024, Rabu (23/10/2024).
Panitera Muda Hukum PA Tanjungpinang, Mukhsin, mengatakan, sejak Januari - September 2024 setidaknya terdapat 52 permohonan dispensasi pernikahan. Puluhan anak ini mengajukan dispensasi menikah karena sudah mengandung.
"Usianya kebanyakan berkisar 16 atau 17 tahun," kata Mukhsin.
Menurutnya jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023 lalu. Padahal, selama tahun 2023 lalu tercatat jumlah dispensasi nikah hanya berjumlah 59 permohonan.
"Karena di tahun 2023 lalu sebanyak 59 orang yang mengajukan dispensasi," ujarnya.
Kondisi ini menurutnya terjadi karena pergaulan bebas anak-anak saat ini. Selain juga didukung kurangnya pengawasan dari orang tua terhadap pergaulan anak-anaknya.
Bahkan, tidak sedikit puluhan anak tersebut yang sudah menikah di usia dini malah langsung mengajukan cerai, usai merasakan kehidupan dalam berumahtangga. Hal itu, dipicu dengan mereka yang belum cukup matang, untuk menjalani pernikahan.
"Ada anak yang mengajukan dispensasi, lalu menikah, tapi langsung cerai. Karena kurangnya kematangan mereka untuk menikah," katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....