Sejarah dan Perkembangan THR bagi Aparatur Negara

  • 28 Feb 2026 17:16 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pertama kali diberikan pada masa pemerintahan Presiden Soekarno tahun 1951. Saat itu, Perdana Menteri Soekiman menyalurkan “Hadiah Lebaran” dalam bentuk uang persekot yang awalnya bersifat pinjaman dan dicicil melalui gaji bulanan.

Dikutip dari Web.Kenkeu.go.id, Pada Tahun 1954, kebijakan tersebut resmi menjadi THR dengan nominal Rp125 per orang. Selanjutnya, pemerintah memperluas kebijakan THR kepada pekerja swasta melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 Tahun 1994.

Aturan itu mewajibkan pengusaha membayarkan THR keagamaan menjelang hari raya, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah kenaikan kebutuhan.

Memasuki era 2000-an, pemberian THR bagi ASN semakin terstruktur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan setiap tahun. Komponen THR pun mengalami penyesuaian. Pada 2020, THR hanya diberikan kepada ASN di bawah eselon II tanpa tunjangan kinerja.

Tahun 2022 dan 2023, pemerintah memasukkan 50 persen tunjangan kinerja. Sementara pada 2024 dan 2025, komponen THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta 100 persen tunjangan kinerja.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, penerima THR dan Gaji ke-13 meliputi PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta para pensiunan dan penerima tunjangan. Untuk CPNS, gaji pokok dibayarkan sebesar 80 persen.

Adapun jadwal pembayaran THR paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya, sedangkan Gaji ke-13 dibayarkan mulai Juni 2025.

Secara umum, kebijakan THR bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....