Ramadhan, Satpol PP Tanjungpinang Terapkan Jam Malam Pelajar
- 11 Feb 2026 17:29 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang akan memberlakukan jam malam kepada anak sekolah. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantib) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Irwan Yacub, mengatakan bahwa pemberlakuan jam malam anak sekolah berdasarkan PERWAKO No 54 Tahun 2015 tetap menjadi fokus Satpol PP. Dimana berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, terjadi perang sarung di daerah dompak dan Jalan Bandara.
”Pemberlakuan jam malam bagi pelajar ini tetap kita jadikan fokus,” ujar Irwan Yacub, Rabu 11 Februari 2026.
Yacub menjelaskan, pengawasan ini akan diiringi dengan surat edaran. Sehingga dalam pelaksanaannya, pihaknya akan melakukan pengawasan aktivitas penduduk Kota Tanjungpinang yang berada pada taman maupun ditempat umum di jam-jam malam.
”Pada saat jam-jam yang memang seharusnya tidak dilakukan, antara lain contoh dilakukan Pamedan, Tugu Pensil, dan lainnya,” ucapnya.
Ia menyebutkan jam malam anak sekolah di mulai dari jam 18.00 sampai 21.30 WIB. Namun, waktu tersebut akan disesuaikan selama bulan suci Ramadhan sesuai dengan surat edaran Kementerian Pendidikan terkait libur sekolah.
”Kementerian Pendidikan dalam hal ini sudah mengeluarkan surat edar, berkaitan dengan libur ya, jadi, kita akan menyesuaikan,” tuturnya.
Sehingga, dalam melakukan pengawasan, pihak Satpol PP akan melakukan koordinasi dengan TNI dan Polri. Hal ini bertujuan agar Kota Tanjungpinang bisa lebih tertib pada saat ibadah ramadhan dilaksanakan.
Ia menghimbau kepada masyarakat, agar pelaksanaan ibadah Ramadhan tidak dinodai dengan balap liar. Selain itu, tidak melakukan perbuatan yang merugikan, baik diri sendiri maupun masyarakat.
”Jangan nodai bulan ramadhan dengan hal-hal yang tidak bermanfaat,” katanya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....