Orang Tua Diminta Awasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
- 26 Mar 2026 17:10 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai langkah perlindungan di ruang digital. Kebijakan ini bertujuan mengantisipasi berbagai risiko, mulai dari kecanduan gawai hingga paparan konten berbahaya.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Aturan ini menekankan pentingnya peran semua pihak dalam menciptakan ruang digital yang aman.
Pengamat IT dari Sekolah Tinggi Teknologi Indonesia Tanjungpinang, Mochammad Rizki Romdoni, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai pembatasan penting untuk mengontrol penggunaan perangkat digital pada anak.
“Saya setuju dengan pembatasan, karena itu penting untuk mengurangi screen time anak,” kata Mochammad Rizki Romdoni, Kamis, 26 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa pembatasan dapat diterapkan di lingkungan keluarga dengan pengaturan waktu penggunaan. Dampak positifnya, anak memiliki lebih banyak waktu untuk bermain, bersosialisasi, serta mengembangkan kemampuan di luar dunia digital.
“Anak tidak hanya fokus pada Handphone, tetapi juga bisa berinteraksi langsung dengan lingkungannya,” ucapnya.
Rizki juga mengingatkan adanya potensi risiko jika penggunaan media sosial tidak diawasi dengan baik. Untuk itu, ia mengimbau orang tua agar aktif mengatur dan mengawasi penggunaan gawai pada anak demi menjaga tumbuh kembang yang sehat.
“Kalau bisa, media sosial untuk anak di bawah 16 tahun sebaiknya dibatasi bahkan tidak diizinkan,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....