Gagap Teknologi jadi Celah Penipu: Kenali Modus Aktivasi IKD Palsu
- 19 Agt 2026 11:58 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Perkembangan teknologi digital membuat berbagai layanan administrasi kependudukan semakin mudah diakses masyarakat. Salah satunya adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang dirancang untuk membantu masyarakat mengakses identitas kependudukan dalam bentuk digital. Namun, kemudahan tersebut juga dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk menjalankan penipuan dengan mengatasnamakan aktivasi IKD.
Melansir dari https://indonesiabaik.id/infografis/kenali-modus-penipuan-terbaru-aktivasi-identitas-kependudukan-digital-ikd, penting untuk diketahui: aktivasi IKD tidak bisa dilakukan secara online. Dinas Dukcapil tidak pernah menghubungi masyarakat secara langsung melalui pesan pribadi, dan tidak menyediakan layanan aktivasi melalui website tak resmi, WhatsApp, SMS, telepon, video call, atau email. Aktivasi hanya dapat dilakukan langsung di kantor Dukcapil, dengan menggunakan aplikasi resmi IKD yang tersedia di Play Store atau App Store.
Modus penipuan biasanya menyasar masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital. Pelaku dapat mengaku sebagai petugas Dukcapil dan menghubungi calon korban melalui WhatsApp, SMS, atau telepon dengan alasan membantu proses aktivasi maupun verifikasi IKD.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku dapat meminta informasi yang bersifat pribadi, seperti NIK, foto KTP elektronik, hingga kode OTP. Ada pula modus yang mengarahkan korban untuk membuka tautan, memindai barcode, atau mengunduh aplikasi tertentu yang sebenarnya bukan berasal dari kanal resmi pemerintah.
Kondisi masyarakat yang gagap teknologi menjadi salah satu celah yang dapat dimanfaatkan penipu. Ketidaktahuan mengenai prosedur digital membuat sebagian orang lebih mudah percaya ketika seseorang mengaku sebagai petugas pemerintah, terlebih jika pelaku menggunakan bahasa formal, logo instansi, foto profil pejabat, atau memberikan tekanan agar korban segera mengikuti instruksi.
Karena itu, masyarakat perlu memahami aktivasi IKD harus dilakukan melalui saluran resmi. Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan tautan aktivasi IKD yang beredar melalui WhatsApp dan mengarahkan pengguna ke situs atau aplikasi di luar kanal resmi merupakan hoaks; aktivasi IKD dilakukan melalui aplikasi resmi yang tersedia di Google Play Store atau App Store serta melalui layanan Dukcapil.
Hal yang tidak kalah penting adalah menjaga kerahasiaan data pribadi. Masyarakat sebaiknya tidak memberikan NIK, foto KTP, kode OTP, maupun informasi penting lainnya kepada orang yang menghubungi secara tiba-tiba dan mengaku sebagai petugas. Jika menerima pesan mencurigakan, jangan terburu-buru mengeklik tautan atau mengikuti instruksi sebelum memastikan kebenarannya melalui kanal resmi Dukcapil.
Literasi digital juga perlu diperkuat, terutama bagi orang tua, lansia, dan masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital. Keluarga dapat berperan dengan mendampingi anggota keluarga yang kurang memahami teknologi agar tidak mudah percaya terhadap pesan, telepon, atau tautan yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
Pada akhirnya, transformasi digital harus diiringi dengan kewaspadaan. IKD memberikan kemudahan dalam pelayanan administrasi kependudukan, tetapi keamanan data tetap menjadi tanggung jawab bersama. Dengan mengenali ciri-ciri penipuan, melakukan verifikasi melalui kanal resmi, dan tidak sembarangan membagikan data pribadi, masyarakat dapat memperkecil risiko menjadi korban penipuan berkedok aktivasi IKD.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....