Kemenag Lingga Tambah Berkas Wakaf, Kejar Kepastian Hukum

  • 07 Okt 2026 14:54 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Lingga - Penataan tanah wakaf di Kabupaten Lingga terus dikejar agar aset keagamaan masyarakat tidak berhenti pada status sosial. Tetapi memiliki kepastian administrasi dan hukum.

Kementerian Agama Lingga melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) kembali menambah berkas wakaf lintas sektor (Lintor) ke Kantor ATR/BPN Lingga.

Penambahan berkas tersebut diserahkan staf Zawa Kemenag Lingga, Ramlan, sebagai bagian dari proses melengkapi administrasi tanah wakaf. Langkah ini diarahkan untuk mendukung proses legalitas aset wakaf yang berada di sejumlah wilayah Kabupaten Lingga.

Empat lokasi masuk dalam penambahan berkas tersebut. Lokasinya meliputi Masjid Nurfalah Desa Langkap dan TPU Desa Langkap, Kecamatan Singkep Barat, serta Surau At-Taqwa Desa Musai dan Masjid Al-Mubarak Desa Panggak Darat, Kecamatan Lingga.

Ramlan mengatakan kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam memastikan proses administrasi tanah wakaf dapat berjalan. Menurutnya, legalitas diperlukan agar aset wakaf memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kami terus berupaya melengkapi dan menambah berkas tanah wakaf agar proses administrasinya dapat berjalan dengan baik dan memberikan kepastian hukum bagi aset wakaf masyarakat,” ujar Ramlan, Rabu, 7 Oktober 2026.

Penataan administrasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperjelas status aset yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

"Sebab, tanah wakaf yang telah dimanfaatkan untuk rumah ibadah maupun fasilitas sosial tetap membutuhkan dokumen yang jelas," ujarnya.

Kemenag Lingga melalui Zawa terus mendorong kelengkapan dokumen wakaf untuk mendukung proses administrasi bersama instansi pertanahan. Penataan sejak awal menjadi langkah penting agar aset masyarakat tidak rentan terhadap persoalan administrasi maupun hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....