Akta Kematian, Kunci Data Kependudukan Akurat

  • 04 Agt 2026 15:55 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Akta kematian tidak hanya menjadi dokumen resmi bagi keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga berperan penting dalam memperbarui data kependudukan. Ini sebagai dasar penyusunan kebijakan, perencanaan pembangunan, hingga penyaluran layanan publik yang tepat sasaran.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, Wan Samsi, mengimbau masyarakat agar segera mengurus akta kematian setiap kali terjadi peristiwa kematian. Menurutnya, pencatatan tersebut penting untuk memperbarui data dalam Kartu Keluarga dan administrasi kependudukan lainnya.

"Akta kematian bukan hanya menjadi dokumen sah negara, tetapi juga memastikan data kependudukan selalu diperbarui. Karena itu, pengurusannya sebaiknya tidak ditunda," ujar Wan Samsi, Selasa, 4 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, pengurusan akta kematian tidak dipungut biaya. Persyaratannya meliputi KK asli, KTP pemohon, surat keterangan kematian dari rumah sakit atau lurah, KTP dua orang saksi, serta formulir permohonan di Kantor Disdukcapil.

Menurutnya, pencatatan setiap peristiwa kematian memastikan perubahan data dalam Kartu Keluarga maupun administrasi kependudukan lainnya dapat segera disesuaikan. Pembaruan data tersebut penting agar program pemerintah dapat disusun dan dilaksanakan secara lebih tepat sasaran.

“Kami harap masyarakat segera melaporkan setiap peristiwa kematian agar data kependudukan tetap akurat dan pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif,” katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....