Pemkab dan DPRD Bintan Sepakati KUA-PPAS APBD 2027 Rp1,017 Triliun
- 12 Agt 2026 14:59 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan bersama DPRD Bintan menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027. Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Bintan, Selasa, 11 Agustus 2026
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan sebelum penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2027. Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti, menyampaikan dalam rancangan tersebut pendapatan daerah diproyeksikan sekitar Rp992,4 miliar.
"Angka itu terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp768,4 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp624,3 miliar," kata Deby Maryanti, Selasa, 11 Agustus 2026.
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp1,017 triliun. Adapun pembiayaan daerah diperkirakan sebesar Rp24,6 miliar.
Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti, mengatakan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS 2027 dilakukan setelah melalui tahapan penyampaian dan pembahasan bersama. Pembahasan tersebut juga telah dilakukan di tingkat Badan Anggaran (Banggar).
"Alhamdulillah hari ini kita sepakat. Ini merupakan kerja bersama," ujar Fiven.
Menurutnya, kesepakatan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penyampaian Rancangan Perda tentang APBD Bintan Tahun Anggaran 2027. Fiven menyebutkan, tahapan penetapan kesepakatan KUA-PPAS harus dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni paling lambat pada minggu kedua Agustus.
"Alhamdulillah ini sudah kita lakukan," katanya.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Bintan juga membahas laporan Bapemperda terkait Rancangan Peraturan Daerah di luar Propemperda Tahun 2026 mengenai penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah BPR Bintan dan Perusahaan Perseroan Daerah Bintan Karya Bahari. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bintan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada kedua perusahaan perseroan daerah tersebut untuk selanjutnya dilakukan pembahasan sesuai ketentuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....