Pria 29 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak di Bintan Timur

  • 30 Sep 2026 12:11 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Bintan – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Polisi mengamankan seorang pria berinisial M, 29 tahun, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Yofi Akbar, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan pada 22 September 2026 dan melakukan penyelidikan.Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur tersebut terjadi berulang sejak korban masih anak-anak hingga 2026.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, M ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” kata Yofi, Rabu, 30 September 2026.

Polisi menangkap M setelah mendapat informasi bahwa tersangka meninggalkan Bintan melalui Pelabuhan Roro Tanjung Uban. Polisi kemudian berkoordinasi dengan jajaran Polres Kepulauan Anambas dan menemukan M di dalam KMP Bahtera Nusantara 01 saat bersandar di Pelabuhan Palmatak, Jumat (25/9).

M kemudian dibawa ke Batam dan diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Bintan Timur untuk menjalani pemeriksaan. Polisi selanjutnya menetapkan M sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.

"Tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ujarnya.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan dan pemberkasan untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Polisi juga mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melapor jika mengetahui dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....