Razia Kampung Madani Batam: 114 Orang Diciduk, 108 Positif Narkoba

  • 07 Sep 2026 11:57 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan 114 orang dalam razia di kawasan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Minggu, 6 September 2026, dini hari. Dari hasil pemeriksaan tes urine, sebanyak 108 orang dinyatakan positif.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengatakan 114 orang yang diamankan terdiri dari 95 laki-laki dan 19 perempuan. Seluruhnya dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

“Sebanyak 90 laki-laki dan 18 perempuan dinyatakan positif, sedangkan enam orang lainnya negatif, terdiri dari 5 laki-laki dan 1 perempuan," ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan sekitar pukul 04.00 WIB tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu pucuk senjata angin, alat hisap, pipet, serta 10 unit sepeda motor yang selanjutnya diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.

Kombes Pol. Nona Pricilia Ohei menjelaskan, razia tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Kepri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah serta menindak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika atau P4GN.

”Pelaksanaan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polda Kepri dalam mendukung P4GN,” ucapnya.

Penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri akan melakukan pendalaman untuk mengetahui asal barang yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika. Polisi juga akan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Polda Kepri juga akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri untuk melakukan asesmen terhadap orang-orang yang memenuhi persyaratan. Hasil asesmen tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan, termasuk kemungkinan rehabilitasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Polda Kepri mengimbau, agar masyarakat turut berperan dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika melalui Layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam dan bebas pulsa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....