Polsek Gunung Kijang Amankan Pelaku Pengeroyokan di Mess PT Huaqiang
- 27 Jul 2026 17:37 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Bintan - Polsek Gunung Kijang mengamankan seorang pria berinisial VA (32) yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan di Mess PT Huaqiang, subkontraktor PT Bintan Alumina Indonesia (BAI), Kampung Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kabupaten Bintan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Rabul Yamin, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 21 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Gunung Kijang pada Kamis 23 Juli 2026, sehingga penyidik langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku," kata Iptu Rabul Yamin, Senin, 27 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Bandara Hang Nadim, Batam, dan diduga hendak berangkat ke Medan. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di ruang tunggu bandara pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban, termasuk melakukan penusukan pada bagian dada sebelah kiri korban. Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Polsek Gunung Kijang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku telah kami amankan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka," ujar Iptu Rabul Yamin, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....