Polres Bintan Amankan Oknum Guru P3K dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
- 19 Mei 2026 12:49 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Bintan - Satreskrim Polres Bintan mengamankan seorang pria berinisial MRS (26) yang berstatus sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Ia diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang siswi di Kabupaten Bintan.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Januari 2026 di wilayah Desa Bintan Buyu. Korban diketahui merupakan anak di bawah umur sekaligus siswi di sekolah tempat tersangka mengajar.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bintan pada Maret 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan MRS sebagai tersangka.
“Kami telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan yang diterima, kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Kanit IV PPA Satreskrim Polres Bintan Ipda Horas Purba, Selasa 19 Mei 2026.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bintan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut. Selain penanganan kasus, kepolisian turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kekerasan seksual pada anak.
“Orang tua diharapkan meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak, tidak mudah percaya sekalipun kepada orang dekat, serta berani melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana kepada pihak kepolisian terdekat,” ujarnya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....