Rekonstruksi 37 Adegan Ungkap Kasus Penganiayaan Bripda NS
- 27 Apr 2026 18:56 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Polda Kepulauan Riau (Kepri) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap Bripda NS dengan memperagakan 37 adegan, Senin, 27 April 2026. Rekonstruksi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Kegiatan rekonstruksi dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic. Selain itu, dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kepri, keluarga korban, penasihat hukum korban dan tersangka, tim Inafis, serta para saksi yang berada di tempat kejadian perkara.
Rekonstruksi ini menjadi langkah penting untuk menguji kesesuaian keterangan antara saksi dan tersangka, sekaligus memperjelas rangkaian peristiwa pidana secara utuh dan objektif. Pada pelaksanaannya, seluruh adegan diperagakan berdasarkan hasil penyidikan dengan menghadirkan para tersangka dan pemeran pengganti.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengatakan, rekonstruksi merupakan tahapan krusial dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa. Sehingga, sebanyak 37 adegan diperagakan dalam menggambarkan secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut.
“Ini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam melengkapi berkas perkara,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.
Kombes Pol. Nona menjelaskan, saat ini penyidik masih melakukan pemberkasan terhadap para tersangka. Hal ini, sebelum berkas perkara dikirimkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lanjutan.
“Setelah rekonstruksi, seluruh berkas akan dilengkapi oleh penyidik untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya, menjelaskan.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, menegaskan, rekonstruksi bertujuan mencocokkan keterangan para pihak. Selain itu, juga memperjelas peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.
“Dalam rekonstruksi ini kami melihat kesesuaian keterangan para pihak,” ujar Kombes Pol. Ronni Bonic.
Dengan dilaksanakannya rekonstruksi ini, diharapkan penyusunan berkas perkara dapat dilakukan secara lengkap, profesional, dan akuntabel. Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan ketentuan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang yang sama.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....