Polres Anambas Pastikan Proses Sengketa Lahan Sesuai Prosedur dan Transparan

  • 09 Apr 2026 17:29 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Anambas – Dugaan sengketa lahan di Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perkara yang dilaporkan sejak, 27 Desember 2025, terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah, saat ini tengah dalam proses penanganan lebih lanjut oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sadmoko, menjelaskan penyidik telah melakukan berbagai langkah konkret dalam penanganan perkara ini, mulai dari penyusunan administrasi penyelidikan hingga pemeriksaan sejumlah saksi. Penyidik juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak lima kali kepada pelapor serta meminta keterangan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Penyidik telah melakukan penanganan perkara tersebut, dan telah menerbitkan SP2HP sebanyak 5 kali kepada pelapor,” kata AKP Bambang Sadmoko, Kamis, 9 April 2026.

Selain itu, penyidik juga melakukan koordinasi dengan Pengadilan Agama Tarempa dan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau untuk memperoleh salinan putusan perdamaian. Dengan begitu seluruh alat bukti dapat dilengkapi dan fakta hukum terungkap secara lengkap dan matang.

“Penanganan perkara ini membutuhkan ketelitian dengan dokumen kepemilikan dan riwayat hukum yang harus dikaji secara menyeluruh,” ujarnya.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh proses berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak. Dirinya memastikan setiap laporan masyarakat ditangani dengan serius dan sesuai prosedur

“Kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka.

Polres Kepulauan Anambas mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, serta mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Dengan tahapan yang terukur dan penuh kehati-hatian, diharapkan penanganan perkara ini dapat memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak yang berkepentingan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....