Residivis Pencurian Akui Beraksi di 13 Lokasi
- 28 Mar 2026 16:00 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Bintan– Seorang residivis kasus pencurian kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Ia tertangkap tangan saat melakukan aksinya di Kilometer 18, Bintan Timur, Selasa 25 Maret 2026.
Pelaku berinisial AMK (29) diamankan warga usai ketahuan mencongkel rumah korban. Aksi tersebut memicu amarah warga yang kemudian mengejar dan sempat menghakimi pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, menjelaskan pelaku melakukan pencurian dengan modus mencongkel pintu rumah menggunakan obeng. Namun, aksinya gagal setelah diketahui pemilik rumah.
“Pelaku melakukan aksinya dengan mencongkel menggunakan obeng, namun ketahuan pemilik rumah dan langsung dikejar warga,” ujar Aang, Sabtu 28 Maret 2026.
Aang menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di 13 lokasi berbeda di wilayah Bintan Timur, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp34 juta.
“Kami masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah masih ada TKP lain selain yang sudah diakui pelaku,” tambahnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bintan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....