Kader HMI Tanjungpinang-Bintan Kecam Penganiayaan di Lingkungan Akademisi

  • 26 Feb 2026 19:51 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tanjungpinang-Bintan, Zaidan Muharramain, menyampaikan kecaman keras atas peristiwa pembacokan terhadap seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau asal Kabupaten Bintan, Farradhilla Ayu Pramesti (23). Peristiwa tersebut terjadi, Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 08.00 WIB dan diduga dilakukan oleh tersangka berinisial R (24).

Tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam itu dinilai sebagai bentuk kriminalitas serius yang mencederai nilai kemanusiaan, etika akademik, serta kehormatan dunia pendidikan. “Kampus adalah ruang intelektual dan moral, tempat tumbuhnya gagasan, dialog, serta peradaban. Penggunaan senjata tajam dalam konflik apa pun di lingkungan akademik adalah tindakan brutal yang tidak dapat ditoleransi,” ujar Zaidan, Kamis, 26 Februari 2026.

Korban saat ini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru. Zaidan juga menyampaikan solidaritas dan doa agar korban segera pulih dan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Sebagai bagian dari komunitas mahasiswa dan kader HMI, Zaidan menyampaikan beberapa sikap tegas, diantaranya:

1. Mengecam keras tindakan pembacokan yang bertentangan dengan nilai keadaban, hukum, dan semangat keilmuan.

2. Menolak segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi di lingkungan kampus, karena kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika.

3. Mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku tanpa kompromi, guna menegakkan keadilan bagi korban.

4. Mendorong pihak kampus dan aparat keamanan memperkuat sistem pengamanan serta mekanisme pencegahan konflik agar kejadian serupa tidak terulang.

Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa mahasiswa adalah kaum intelektual dan agen perubahan, bukan pelaku kekerasan. Lingkungan akademisi, menurutnya, harus dijaga dari budaya premanisme, intimidasi, maupun tindakan anarkis dalam bentuk apa pun.

“Ini adalah tanggung jawab moral kita bersama untuk memastikan kampus tetap menjadi ruang yang aman, beradab, dan menjunjung tinggi supremasi hukum,” ucapnya.

Rekomendasi Berita