Polresta Tanjungpinang Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

  • 26 Feb 2026 15:07 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu. Pemusnahan barang bukti dilakukan di Mako Polresta Tanjungpinang, Kamis, 26 Februari 2026.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menjelaskan pemusnahan BB narkotika yang berhasil diungkap jajaran Satreskoba Polresta Tanjungpinang merupakan pengungkapan kasus di bulan November. Dengan tersangka berinisial NK (32) dengan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu.

“Ini adalah pemusnahan barang bukti narkotika tersangka NK, karyawan swasta,” kata AKP Lajun Siado Rio Sianturi.

BB yang dimusnahkan adalah narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu dengan berat 88,41 gram yang disita. Barang bukti ini merupakan perkara dugaan tindak pidana Narkotika yang terjadi, pada 5 November 2025 di kampung Sidomukti, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

“BB yang kita musnakan sebanyak 88,41 gr dari perkara tindak pidana, 5 November 2025,” ucapnya.

BB di hancurkan setelah melewati hasil pemeriksaan lab yang dilakukan tim Satreskoba Polresta Tanjungpinang. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Tanjungpinang dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Polresta Tanjungpinang akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Tanjungpinang.

“Kami akan terus berantas dan menciptakan wilayah yang bebas dari narkotika," katanya, mengakhiri.

Rekomendasi Berita