Percobaan Pencurian Kabel PT BAI Digagalkan Polisi
- 24 Feb 2026 09:23 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Bintan- Dua pria berinisial S (42) dan AM (21) diamankan jajaran Polsek Gunung Kijang setelah diduga melakukan percobaan pencurian kabel tembaga milik PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di kawasan Galang Batang. Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangkaian Operasi Liong Seligi 2026 yang digelar Polres Bintan.
Kasihumas Polres Bintan, AKP Bako, mengatakan percobaan pencurian terjadi pada Sabtu 21 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Kedua pelaku diduga mencoba memotong kabel tembaga aktif yang mengalir ke area filtrasi limbah PT BAI.
“Saat memotong kabel tegangan tinggi terjadi korsleting yang menimbulkan percikan api, sehingga pelaku melarikan diri dan meninggalkan barang bukti di lokasi,” ujar AKP Bako, Selasa 25 Februari 2026.
Namun saat memotong kabel tegangan tinggi, terjadi korsleting yang memicu percikan api dan kebakaran kecil di lokasi. Pelaku panik dan melarikan diri, meninggalkan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara, termasuk satu unit handphone merek OPPO.
Berkat koordinasi antara tim keamanan internal PT BAI dan Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang, identitas pelaku berhasil diketahui dan keduanya segera diamankan. Polisi turut menyita barang bukti berupa gunting besi besar, pisau cutter, dan gergaji besi.
“Benar, kedua terduga pelaku sudah kami amankan di Polsek Gunung Kijang untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka mengakui peralatan yang tertinggal di lokasi adalah milik mereka,” katanya lagi.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 17 ayat (1) huruf (f) dan (g) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 477 ayat (1) terkait percobaan pencurian dengan pemberatan. Polres Bintan menegaskan Operasi Liong Seligi 2026 akan terus digelar guna memastikan objek vital nasional dan lingkungan masyarakat tetap aman dari aksi kriminalitas.