Polres Anambas Musnahkan 56,51 Gram Sabu, Selamatkan 234 Jiwa

  • 12 Feb 2026 15:45 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Polres Kepulauan Anambas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 56,51 gram. Kegiatan tersebut digelar di Polsek Siantan, Polres Kepulauan Anambas, Kamis, 12 Februari 2026.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, mengatakan barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba dari dua laporan polisi berbeda pada Januari 2026. Dari dua orang di duga pelaku berinisial HN dan PL, masing-masing barang bukti 15,53 gram dan 40,98 gram.

Sebanyak 56,51 gram dimusnahkan sementara masing-masing 1,3802 gram dan 0,3791 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan. Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metaphetamin berdasarkan hasil uji laboratorium dan telah mendapatkan penetapan status dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.

“Total barang bukti yang disita sebanyak 56,51 gram. Dari jumlah tersebut, sebagian dimusnahkan dan sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” ujar AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dengan nomor register resmi, seluruh barang bukti dinyatakan positif metaphetamin. Selanjutnya penyidik mengajukan status sita ke Kejaksaan sebelum dilakukan pemusnahan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen Polres Kepulauan Anambas dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan tersebut. Dari total barang bukti yang berhasil disita, pihaknya mengasumsikan telah menyelamatkan kurang lebih 234 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba, mengingat dampaknya yang sangat serius bagi masa depan generasi muda. Polres Kepulauan Anambas memastikan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur masuk barang haram.

“Narkotika adalah ancaman nyata bagi bangsa. Mari bersama menjaga Kepulauan Anambas agar terbebas dari narkoba dan tindak pidana lainnya demi masa depan yang lebih baik,” katanya.

Rekomendasi Berita