Polsek Bintan Utara Bongkar Kasus Curanmor
- 07 Jan 2026 13:44 WIB
- Tanjungpinang
KBRN, Bintan: Polsek Bintan Utara mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR warna hitam milik korban berinisial MSR. Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Iptu Wisuda Meipari, mengatakan pelaku berinisial Didi (23) berhasil diamankan di Jalan Permai Suri, Tanjunguban, pada Jumat (2/1/2026) sore.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses hukum di Mapolsek Bintan Utara,” kata Wisuda, Rabu (7/12/2025).
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya beberapa set mesin sepeda motor Yamaha F1ZR hasil curian, satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR warna hitam kombinasi oranye dengan nomor polisi BP 5563 BO, uang tunai sebesar Rp173 ribu, serta tiga unit telepon genggam.
Wisuda menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang diterima polisi pada 1 Januari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa. Didi mengaku mencuri sepeda motor Yamaha F1ZR di Jalan Imam Bonjol pada pertengahan Desember 2025.
Namun, saat ditemukan, kondisi sepeda motor tersebut sudah tidak utuh. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Gang Melda dan menemukan kerangka serta sejumlah komponen motor yang telah dibongkar.
“Tersangka diduga sengaja mempreteli sepeda motor untuk menghilangkan jejak kejahatan,” ujarnya.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta. Atas perbuatannya, Didi dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....