Polres Bintan Amankan DPO Kasus Penusukan Timur

  • 27 Nov 2025 14:57 WIB
  •  Tanjungpinang

KBRN, Bintan: Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan berhasil mengamankan seorang buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penusukan yang terjadi di wilayah Bintan Timur. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi.

“Alhamdulillah, dari DPO yang kita terbitkan, kita sudah mengamankan pelaku berinisial Y di perairan Tanjung Elong,” kata Fikri, Kamis (27/11/2025).

Menurutnya, pelaku diamankan saat kembali dari melaut. Saat ini Y sudah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bintan. Iptu Fikri memastikan bahwa proses penangkapan berlangsung kondusif.

“Tidak ada perlawanan. Pelaku mungkin menyadari kesalahan dan mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Pelaku Y disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Fikri menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah pulau kecil di perairan Tanjung Elong.

“Setelah kejadian, pelaku pergi melaut untuk menangkap ikan. Begitu kami mendapat informasi kepulangannya, langsung kami amankan,” Ia menambahkan.

Terkait motif penusukan, pihak kepolisian masih mendalaminya. Pemeriksaan intensif terus dilakukan untuk memastikan setiap tersangka diproses sesuai perannya masing-masing.

“Saat ini masih dalam proses. Kita dalami apakah pelaku kabur karena mengetahui rekannya sudah ditangkap atau tidak. Informasinya, dia belum tahu,” katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....