Polisi Bintan Timur Amankan Dua Pelaku Pencurian Motor

  • 26 Nov 2025 15:21 WIB
  •  Tanjungpinang

KBRN, Bintan: Polsek Bintan Timur berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan pemberatan (curatmor). Dimana pelaku beraksi di tujuh lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan kehilangan kendaraan dari salah satu warga. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku yang diketahui berada di Tanjungpinang.

“Kedua pelaku, HW (23) dan MF (17) yang merupakan anak berhadapan dengan hukum, ditangkap saat menunggu calon pembeli motor hasil curian di Tanjungpinang,” kata Ipda Daeng Salamun, Rabu (26/11/2025).

Menurutnya, para pelaku mengaku melakukan aksi pencurian karena alasan ekonomi. Selain itu, uang hasil penjualan motor curian juga digunakan untuk bermain judi slot.

Aksi pencurian dilakukan pada malam hari, sekitar pukul 23.00 hingga 02.00 WIB. Modus yang digunakan adalah dengan merental motor sebagai sarana mobilitas, kemudian mencuri motor lain dengan cara merusak bagian kendaraan, mendorongnya, hingga mengubah warna dan membuang pelat nomor untuk menghilangkan identitas kendaraan.

“Pelaku HW sempat memposting motor hasil curian di media sosial dan bertransaksi dengan pembeli. Motor-motor itu dijual dengan harga antara Rp1,8 juta hingga Rp2 juta,” Ia menambahkan.

Kedua pelaku kini telah diamankan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Yakni dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....