Polres Bintan Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan

  • 17 Okt 2025 08:55 WIB
  •  Tanjungpinang

KBRN, Bintan: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pembunuhan. Dimana kejadian ini terjadi di Perumahan Grand Pesona Mutiara III, Jalan Musi, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Rekonstruksi dilakukan di lokasi kejadian dengan pengamanan ketat oleh 57 personel kepolisian. Sesuai dengan Surat Perintah Kapolres Bintan Nomor: Sprin/1251/X/PAM.3./2025 tertanggal 14 Oktober 2025.

Dipimpin oleh Kanit I Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bintan, Ipda Yofi Akbar, rekonstruksi menghadirkan tersangka untuk memperagakan total 43 adegan. Dimana menggambarkan kronologi kejadian berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi.

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan serta memperkuat alat bukti yang sudah dikumpulkan,” ujar Yofi Akbar, Jumat (17/10/2025)

Dari hasil rekonstruksi, tidak ditemukan perbedaan antara pengakuan tersangka dan keterangan para saksi. Informasi yang diperoleh dari rekaman komunikasi serta keterangan pihak lain juga menguatkan kronologi yang dipaparkan tersangka.

“Sejauh ini, keterangan dari tersangka dan saksi-saksi saling menguatkan. Tidak ada perbedaan signifikan,” katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....