Polsek Gunung Kijang Tangkap Pelaku Pencurian Kios

  • 15 Okt 2025 11:18 WIB
  •  Tanjungpinang

KBRN, Bintan: Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian yang dilaporkan terjadi Senin (14/10/2025) dini hari. Pelaku berinisial R, warga Kampung Galangbatang, ditangkap di sekitaran tempat kosnya.

Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang, Ipda Syahriwal, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara membobol pintu kios menggunakan kawat. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil uang tunai yang disimpan di dalam tas milik korban yang saat itu sedang tertidur.

"Pelaku mencuri dengan menggunakan kawat untuk membobol pintu kios, lalu mengambil uang dari dalam tas yang berada di sebelah korban yang sedang tidur," kata Ipda Syahriwal Rabu (15/10/2025).

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp20 juta. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku nekat mencuri karena terlilit utang.

"Motif pelaku melakukan pencurian karena terlilit utang," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Dia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....