Polsek Bintan Timur Ungkap Kasus Pencurian Kapal
- 13 Okt 2025 12:45 WIB
- Tanjungpinang
KBRN, Bintan: Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian satu unit kapal pompong milik warga di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur. Pelaku berinisial J (44) ditangkap di wilayah Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Korban berinisial MHT diketahui datang ke Pelabuhan Pantai Indah Kijang untuk memeriksa kapal pompong miliknya yang biasa disandarkan di lokasi tersebut. Namun, kapal tersebut telah hilang.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku mencuri kapal pada malam hari saat kondisi pelabuhan sedang sepi,” kata AKP Khapandi, Senin (13/10/2025).
Ia menambahkan, pelaku berencana menjual kapal tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Berbekal keterangan saksi dan hasil pelacakan, tim Reskrim berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan, terutama di kawasan pelabuhan atau dermaga,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 362 KUHP. Yakni dengan ancaman hukuman lima hingga tujuh tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....