Polsek Bintan Timur Tangkap Pencuri Pompong Residivis
- 03 Okt 2025 16:31 WIB
- Tanjungpinang
KBRN, Bintan: Tim Macan Timur Polsek Bintan Timur menangkap seorang nelayan asal Desa Air Glubi, Kabupaten Bintan. Penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan mencuri pompong milik nelayan Desa Kelong di Dermaga Pantai Indah, Jalan Barek Motor, Kijang Kota, Kabupaten Bintan.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Daeng Salamun mengatakan, korban melaporkan kehilangan pompongnya yang ditambatkan sejak 24 September lalu. Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat membawa kabur pompong tersebut.
Setelah penyelidikan, pelaku ditemukan di Pulau Jang, Kecamatan Moro, Kabupaten Tanjung Balai Karimun. Kemudian pelaku langsung diamankan bersama pompong curian.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian pompong yang baru beberapa bulan keluar dari penjara,” ujar Daeng Salamun, Jumat (3/10/2025).
Pelaku dijerat Pasal 362 Jo Pasal 363 KUHP. Yakni dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
“Kami harap penangkapan ini menjadi peringatan agar tidak mengulangi tindakan kriminal yang sama,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....