Pelaku Pencurian Barang Bagan Diamankan Satreskrim Polres Anambas

  • 19 Jun 2025 15:37 WIB
  •  Tanjungpinang

KBRN, Anambas: Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mengamankan satu orang pria berinisial DF (30) tahun yang di duga melakukan tindak pidana pencurian barang. Lokasi pencurian disebuah bagan yang berlabuh di Laut Teluk Buluh, Desa Tarempa timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, pada awal Bulan Mei 2025, Sekira Pukul 13.00 WIB.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidinigrat, melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri, membenarkan kejadian tersebut. Dimana pada pukul 03.40 WIB, korban sedang mencari cumi di bagan.

"Kita sudah mengamankan pelaku DF pada hari Minggu, tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 18.00 Wib,” ujar Alfajri, Kamis (19/6/2025).

Alfajri, mengungkapkan pada saat korban sedang meredupkan lampu bagan, tiba-tiba mesin lampu yang tepat berada di sebelah kiri korban meledak. Setelah itu korban langsung mematikan semua mesin lampu yang ada di bagan.

Selanjutnya karena pada saat itu dalam keadaan gelap, korban menggunakan senter untuk mencari lampu sorot dan aki. Ketika sedang mencari barang tersebut korban tidak menemukan lampu sorot dan aki tersebut.

"Korban mengira lampu sorot dan aki yang di cari tersebut ada di rumahnya," ujarnya.

Kemudian pada pagi hari sekira pukul 08.00 Wib, korban kembali ke bagan untuk memastikan apakah barang barang yang dicari ada di bagan.

Karena barang barang yang dicari tidak ditemukan di bagan, korban mengira barang barang tersebut tinggal dirumah. Kemudian ke esokan harinya pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 pukul 11.00 WIB, korban kembali ke rumah dan mencari kembali barang-barang tersebut, saat dicari barang barang tersebut tidak ada dirumah dan korban pun menyadari bahwa lampu sorot, aki, kompor dan timbangan miliknya telah hilang.

"Menyadari barang barang tersebut sudah hilang, korban membuat laporan ke Polres Kepulauan Anambas," ucapnya.

Tidak membutuhkan waktu lama pelaku DF di tangkap Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, sekarang pelaku DF sudah ditahan di Polres Kepulauan Anambas. Untuk pelaku DF disangkakan pasal Pasal 362 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....