Satresnarkoba Polres Bintan Menangkap Tersangka Kurir Sabu
- 12 Jun 2025 16:09 WIB
- Tanjungpinang
KBRN, Bintan: Seorang pria berinisial R berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bintan. Pelaku diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket besar dengan berat 1.2 Kg.
Kasatnarkoba Polres Bintan, Iptu Davinci Josie Sidabutar mengatakan, peran tersangka R ialah sebagai kurir. Dimana R membawa narkotika jenis sabu dari Kuala Lumpur Malaysia dan akan dibawa menuju Kota Kendari dengan dijanjikan upah oleh atasannya sebesar 70 juta rupiah.
“Upah tersebut dijanjikan akan diberikan setelah paket sampai ditujuan,” kata Davinci Josie, Kamis (12/6/2025).
Dia juga menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari pihaknya yang mendapat informasi adanya seseorang yang membawa sabu di Kabupaten Bintan. Selanjutnya tim mekakukan penyelidikan.
“Kemudian menangkap R di sebuah rumah di Kampung Mentigi Tanjung Uban,” ujarnya.
Tim langsung melakukan penggeledahan hingga ditemukan paket besar berisi sabu yang dililit menggunakan karton. Kemudian dilapis dengan lakban biru didalam ransel berwarna hijau tua.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yaitu dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 Milyar Rupiah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....