Polisi Menahan Seorang Pria Terduga Kasus Pencabulan
- 10 Jun 2025 08:55 WIB
- Tanjungpinang
KBRN, Bintan: Polsek Bintan Timur amankan pelaku kasus pencabulan dengan korban yang masih dibawah umur dan masih berstatus pelajar. Dimana pelaku R (21) di tangkap pada 4 Juni 2025 saat berada di Belakang Padang, Kota Batam.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi menjelaskan, awalnya pelaku dan korban berkenalan di media sosial Ome. Keduanya saling komunikasi hingga jalin hubungan asmara sampai akhirnya berhubungan layaknya suami istri.
"Mereka berkenalan di aplikasi Ome, modus pelaku membawa korban jalan-jalan dan pacaran, serta melakukan hubungan suami istri untuk melampiaskan nafsunya,” kata AKP Khapandi, Selasa (10/6/2025).
Sementara itu, R mengaku melakukan aksinya disalah satu Hotel di Kecamatan Bintan Timur, dengan menggunakan identitas rekannya pada saat melakukan check in. Bahkan dirinya mengaku sudah 4 kali melakukan aksi cabul terhadap korban.
"Di Hotel Gunung Lengkuas, kenalan di Ome, sudah 4 kali melakukannya,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....