Aniaya Mantan Istri, Pria di Bintan Diamankan Polisi

  • 05 Jun 2025 12:54 WIB
  •  Tanjungpinang

KBRN, Bintan: Polsek Bintan Timur berhasil mengamankan seorang pria, diduga telah melakukan penganiayaan berat terhadap mantan istri, di Jalan Pelabuhan Sei Kolak Kijang, Kecamatan Bintan Timur. Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Bintan Timur, AKP Khafandi, Kamis (5/6/2025).

Peristiwa yang terjadi pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 11.30 WIB mengakibatkan korban alami luka bagian perut dan tangan. Langsung di evakuasi ke RSUD Bintan, dengan menggunakan mobil ambulan milik rumah sakit tersebut.

“Dari informasi yang di himpun, pelaku Dedi Ilham menganiaya korban menggunakan pisau dapur. Hingga melukai bagian perut dan tangan korban berinisial EW,” kata Khafandi.

Pelaku sendiri diamankan kurang dari 12 Jam setelah sempat hendak melarikan diri. Tim mengamankan pelaku tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), ketika pelaku sedang berada di rumah yang diduga rumah paman pelaku.

"Setelah dapat laporan, kita langsung mencari keberadaan pelaku. Sekitar Pukul 17.00 WIB kita mendapati keberadaan pelaku, langsung kita amankan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujarnya.

Untuk kronologis dan motif pelaku, hingga tega menganiaya mantan istrinya itu, pihak Polsek Bintan Timur masih mendalami. Jika sudah selesai pemeriksaan akan diinfokan kembali.

"Masih kita dalami, biar kita kerja dulu. Nanti kalau sudah selesai akan kita sampaikan kronologis lengkapnya," katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....