WBP Terlibat Penyelundupan Narkoba ke Lapas Narkotika

  • 17 Apr 2025 15:13 WIB
  •  Tanjungpinang

KBRN, Bintan: Polres Bintan mengungkap kasus penyelundupan yang melibatkan dua orang narapidana atau Warga Binaan Permasyarakatan atau WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. Kasatresnarkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie mengatakan, bahwa sabu tersebut disimpan dalam bungkusan ayam geprek untuk mengelabui petugas.

“Kasus itu berhasil terungkap di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sejak Ahad 23 Maret 2025,” kata Iptu Davinsi Josie, Rabu (16/4/2025).

Dia mengatakan, kasus terungkap saat petugas menemukan 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu di bungkus pelastik klip bening didalam salah satu kotak steyrofoam wama putih berisi ayam ggeprek. Makanan tersebut diketahui merupakan pesanan dari WBP Lapas Narkotika.

“Selanjutnya dari hasil koordinasi tim dan petugas Lapas diketahui pesanan tersebut milik Satria salah satu WBP,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, didapati makanan tersebut pesanan dari Faisal. Satria menjelaskan apabila bisa membawa masuk narkotika jenis sabu tersebut ke dalam Lapas akan diberikan imbalan atau upah dari Faisal sebesar 4 juta Rupiah.

“Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jouncto Pasal 132 Ayat (1)/ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....