Sebanyak Seratus Ribu Benih Lobster Diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri
- 22 Mei 2026 07:13 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus dugaan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sekitar 100 ribu ekor benih lobster yang diduga akan dikirim ke luar negeri secara ilegal, Rabu, 20 Mei 2026.
Pengungkapan kasus dilakukan oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri di kawasan Komplek Mega Legenda 2, Kecamatan Batam Kota. Polisi turut mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial S.S. dan D.S. yang diduga terlibat dalam proses pengiriman benih lobster tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengatakan, salah satu pelaku berperan sebagai penjemput barang. Sementara pelaku lainnya diduga memerintahkan proses pengambilan barang tersebut.
“Petugas mengamankan dua orang terduga pelaku serta barang bukti kurang lebih 100 ribu ekor Benih Bening Lobster,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi adanya pengiriman benih lobster dari Jakarta menuju Batam yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian melakukan pembuntutan terhadap sebuah mobil yang keluar dari Bandara Hang Nadim Batam menuju kawasan Mega Legenda, saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tujuh koli kardus, empat di antaranya berisi koper yang menyimpan benih lobster.
“Benih lobster dikemas dalam koper yang dibungkus kardus dan dilapisi pakaian bekas,” ujar Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora.
Berdasarkan hasil penyelidikan, benih lobster tersebut diduga akan dikirim ke luar negeri melalui Singapura untuk memperoleh keuntungan ekonomi secara ilegal. Polisi memperkirakan kerugian negara akibat penyelundupan tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Yaitu, tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Para pelaku terancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp2 miliar,” ucapnya.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perdagangan maupun penyelundupan benih lobster ilegal. Hal ini dikarenakan, dapat merugikan negara sekaligus mengancam kelestarian ekosistem laut Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....